USAHA PELESTARIAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Agar keanekaragaman makhluk hidup dapat terus lestari dan
mampu memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada manusia, pemanfaatannya
harus secara bijaksana. Beberapa usaha penyelamatan dan pelestarian
keanekaragaman makhluk hidup sebagai berikut.
1. Sistem tebang
pilih dengan cara memilih tanaman yang bila ditebang tidak sangat berpengaruh
terhadap ekosistem.
2. Peremajaan
tanaman dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan hasil dengan
mempersiapkan tanaman pengganti.
3. Penangkapan
musiman yang dilakukan pada saat populasi hewan paling banyak dan tidak pada
saat kondisi yang dapat mengakibatkan kepunahan. Contohnya tidak berburu pada
saat musim berkembang biak.
4. Pembuatan cagar
alam dan tempat perlindungan bagi tumbuhan dan hewan langka seperti suaka
margasatwa dan taman nasional. Tempat-tempat tersebut melindungi flora atau
fauna yang sudah terancam punah.
Perlindungan (konservasi) keanekaragaman hayati bertujuan
untuk melindungi flora dan fauna dari ancaman kepunahan. Konservasi dibagi
dua macam, yaitu:
1. In Situ
In situ adalah konservasi flora dan fauna yang dilakukan pada habitat asli.
Misalnya memelihara ikan yang terdapat di suatu danau yang dilakukan di danau
tersebut, tidak dibawa ke danau lain atau sungai. Ini dilakukan agar
lingkungannya tetap sesuai dengan lingkungan alaminya. Meliputi 7 kategori,
yaitu cagar alam, suaka margasatwa, taman laut, taman buru, hutan, atau taman wisata,
taman provinsi, dan taman nasional.
2. Ex Situ
Ex situ adalah konservasi flora dan fauna yang dilakukan di luar habitat
asli, namun kondisinya diupayakan sama dengan habitat aslinya. Perkembangbiakan
hewan di kebun binatang merupakan upaya pemeliharaan ex situ. Jika berhasil
dikembangbiakan, sering kali organisme tersebut dikembalikan ke habitat
aslinya. Contohnya, setelah berhasil ditangkar secara ex situ, jalak Bali
dilepaskan ke habitat aslinya di Bali. Misalnya: konservasi flora di Kebun Raya
Bogor dan konservasi fauna di suaka margasatwa Way Kambas, Lampung.
Upaya melestarikannya juga meliputi ekosistem di suatu
wilayah. Perlindungan tersebut di antaranya:
1. Cagar Alam
Cagar alam adalah membiarkan ekosistem dalam suatu wilayah apa adanya.
Perkembangannya terjadi secara proses alami. Manusia dilarang memasukinya tanpa
izin khusus. Cagar alam bertujuan untuk:
a. melindungi ciri
khas tumbuhan, hewan, dan ekosistem alami
b. mempertahankan
keanekaragaman gen
c. menjamin
pemanfaatan ekosistem secara berkesinambunga
d. memelihara proses ekologi
Contohnya Cagar Alam Pangandaran (Jawa Barat).
2. Suaka
Margasatwa
Merupakan pelestarian satwa langka. Perburuan dibuatkan peraturan tertentu.
Satwa langka dilindungi oleh undang-undang konservasi, sehingga kepemilikannya
harus memiliki izin khusus.
3. Taman Nasional
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem
asli. Taman nasional dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman nasional juga
berfungsi melindungi ekosistem, melestarikan keanekaragam flora dan fauna, dan
melestarikan pemanfaatan sumber daya alam hayati.
Beberapa taman nasional tersebut misalnya Taman Nasional (TN) Gunung Leuseur
(Aceh dan Sumatera Utara), TN Kerinci Seblat (Sumatera Selatan dan Bengkulu),
TN Bukit Barisan Selatan (Bengkulu dan Lampung), TN Ujung Kulon (Banten), TN
Gunung Gede Pangrango (Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat), TN Kepulauan Seribu
(DKI Jakarta), TN Bromo Tengger (Jawa Timur), TN Meru Betiri (Jawa Timur), TN
Baluran (Banyuwangi, Jawa Timur), TN Bali Barat, TN Komodo (Nusa Tenggara
Barat) dan TN Tanjung Puting (Kalimantan Tengah).
4. Taman Laut
Taman laut adalah wilayah lautan yang memiliki keanekaragaman flora dan
fauna yang tinggi dan indah. Kawasan ini dijadikan sebagai konservasi alam,
misalnya Taman Laut Bunaken di Sulawesi Utara.
Konservasi alam adalah upaya pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin
kelangsungan hidup manusia di masa kini dan masa mendatang. Konservasi alam
meliputi tiga hal, yaitu:
a. perlindungan,
melindungi proses ekologis dan sistem penyangga kehidupan. Misalnya,
perlindungan siklus udara dan air.
b. pelestarian,
melestarikan sumber daya alam dan keanekaragam hayati
c. pemanfaatan,
memanfaatkan secara bijaksana sumber daya alam dan lingkungannya.
5. Hutan Lindung
Hutan lindung biasanya terletak di daerah pegunungan. Hutan tersebut
berfungsi sebagai resapan air. Hal ini untuk mengatur tata air dan menjaga agar
tidak terjadi erosi.
6. Kebun Raya
Kebun raya adalah kebun buatan yan berguna untuk menghimpun tumbuhan dari
berbagai tempat untuk dilestarikan. Selain itu, kebun raya ialah Kebun rata
Bogor dan Kebun Raya Ppurwodadi (Jawa Timur)
Masyarakat awam hendaknya tidak memelihara hewan atau
tumbuhan langka yang rawan punah. Memelihara burung, kera, atau orang utan di
rumah akan menyebabkan hewan hewan tersebut semakin cepat punah. Sebaiknya,
hewan tersebut dibiarkan hidup secara alami atau diserahkan pemeliharaannya
kepada orang yang ahli agar ditangkarkan dan kemudian dilepaskan kembali ke
habitat aslinya. Kita dapat berperan serta untuk melestarikannya dengan
memelihara hewan atau tumbuhan hasil penangkaran atau budi daya, misalnya
burung kenari, ikan hias, tanaman hias, kucing dan anjing.
Kita dapat membantu melestarikan keanekaragaman makhluk
hidup dengan cara:
a. tidak membunuh
hewan dan tumbuhan liar
b. tidak
mempermainkan hewan liar dan memetik tumbuhan langka
c. sewaktu
bertamasya atau berkemah, tetaplah memelihara kelestarian lingkungan, tidak
membawa pulang hewan dan tumbuhan langka
d. tidak membuang
sampah di sembarang tempat, karena dapat mengganggu kesehatan hewan jika
termakan hewan tersebut
e. tidak membuang
limbah ke lingkungan, misal limbah rumah tangga atau pestisida, karena dapat
membahayakan kehidupan hewan dan tumbuhan yang ada di lingkungan tersebut.
SSumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar